RUU Baru Dapat Mencabut Paspor Warga AS Karena Kritik terhadap Israel, Memicu Kekhawatiran Konstitusional

Tim Komunitas BigGo
RUU Baru Dapat Mencabut Paspor Warga AS Karena Kritik terhadap Israel, Memicu Kekhawatiran Konstitusional

RUU kontroversial yang diperkenalkan oleh Anggota Kongres Florida Brian Mast telah memicu perdebatan sengit tentang kebebasan berbicara dan hak perjalanan di Amerika. Legislasi yang diusulkan akan memberikan Menteri Luar Negeri Marco Rubio kekuasaan tanpa preseden untuk mencabut paspor warga negara AS berdasarkan ucapan mereka, khususnya kritik terhadap Israel.

RUU ini muncul setelah Rubio sudah menunjukkan pendekatan ini dengan warga negara asing. Pada bulan Maret, dia mencabut visa mahasiswa doktoral Turki Rumeysa Ozturk setelah dia menulis artikel opini yang menyerukan boikot dan divestasi dari Israel di surat kabar mahasiswa Tufts University.

Kasus Preseden Terkini: • Maret 2025: Visa mahasiswa doktoral Turki Rumeysa Ozturk dicabut karena kritik terhadap Israel • 2023: Senator Tom Cotton menuntut penyelidikan terhadap AP, CNN, NYT, Reuters atas liputan foto 7 Oktober • Shapiro v. Thompson (1969): Mahkamah Agung mengakui perjalanan sebagai hak fundamental di bawah Amandemen ke-14

Bahasa Dukungan Material yang Samar Menimbulkan Kekhawatiran

Aspek paling meresahkan dari RUU ini berpusat pada definisi yang luas tentang kegiatan yang dilarang. Legislasi ini akan memungkinkan penolakan paspor bagi siapa pun yang dianggap telah memberikan dukungan material kepada organisasi yang ditetapkan sebagai kelompok teroris asing. Para advokat kebebasan sipil khawatir bahasa ini sangat samar dan dapat dengan mudah diperluas untuk mencakup pidato damai dan aktivisme anti-perang.

Kekhawatiran ini bukanlah teoretis. Anti-Defamation League dan Louis D. Brandeis Center sudah menyarankan bahwa Students for Justice in Palestine memberikan dukungan material kepada Hamas hanya dengan mengorganisir protes kampus terhadap tindakan militer Israel di Gaza. Interpretasi ini berpotensi mengkriminalisasi ekspresi politik yang sah di kampus-kampus perguruan tinggi di seluruh negeri.

Tantangan Konstitusional Meningkat

Para ahli hukum dan anggota masyarakat mengajukan pertanyaan konstitusional serius tentang legislasi yang diusulkan. RUU ini tampaknya bertentangan dengan berbagai perlindungan konstitusional, termasuk jaminan kebebasan berbicara Amandemen Pertama dan persyaratan proses hukum yang adil Amandemen Kelima.

Saya telah mendengar orang-orang di reddit dan HN mengklaim bahwa ini melanggar Amandemen ke-1, 5, 9, dan 14, serta Pasal IV Konstitusi.

Hak untuk bepergian telah lama diakui oleh Mahkamah Agung sebagai kebebasan fundamental. Keputusan pengadilan sebelumnya telah menetapkan bahwa membatasi hak ini memerlukan kepentingan pemerintah yang mendesak dan perlindungan proses hukum yang tampaknya tidak ada dalam RUU saat ini.

Amandemen Konstitusi yang Berpotensi Dilanggar: • Amandemen Pertama - Kebebasan berbicara dan berekspresi • Amandemen Kelima - Perlindungan proses hukum yang adil
• Amandemen Kesembilan - Hak-hak fundamental yang tidak disebutkan secara eksplisit • Amandemen Keempat Belas - Perlindungan yang setara di bawah hukum • Pasal IV - Hak istimewa dan kekebalan antar negara bagian

Jurnalis dan Media Terancam

Legislasi ini menimbulkan risiko khusus bagi jurnalis dan organisasi media. Bahasa luas RUU ini berpotensi menargetkan reporter yang meliput peristiwa internasional yang sensitif. Pada tahun 2023, Senator Tom Cotton sudah menyerukan investigasi Departemen Kehakiman terhadap outlet berita besar termasuk AP, CNN, The New York Times, dan Reuters setelah mereka menerbitkan foto-foto dari serangan Hamas 7 Oktober.

Pola ini menunjukkan kemauan yang meningkat untuk menggunakan justifikasi keamanan nasional untuk membatasi kebebasan pers dan wacana publik tentang masalah kebijakan luar negeri.

Pertanyaan Kredibilitas Sumber

Meskipun cerita ini mendapat perhatian online, beberapa anggota masyarakat telah mengajukan pertanyaan tentang sumber pelaporan asli. The Cradle, yang pertama kali melaporkan cerita ini, digambarkan oleh pengawas media sebagai memiliki bias anti-Israel yang jelas dan kurang transparansi tentang sumber pendanaannya. Namun, klaim inti tentang keberadaan RUU dan ketentuannya tampaknya dikuatkan oleh outlet lain termasuk The Intercept.

Perdebatan ini menyoroti bagaimana isu kebijakan luar negeri yang kontroversial dapat mempersulit pemisahan kekhawatiran kebijakan yang sah dari pelaporan partisan, bahkan ketika fakta-fakta yang mendasarinya mungkin akurat.

Referensi: US lawmakers introduce 'thought police' bill to strip citizens of passports over Israel criticism